Sosialisasi tengah gencar dilakukan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Acehi terkait kewajiban pelaksaan sistem syariah untuk lembaga jasa keuangan pada 2020.
Ketua Umum MES Provinsi Aceh Aminullah Usman mengatakan, jika peraturan megenai lembaga jasa keuangan syariah di Aceh sejatinya sudah tercantum di dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Dirinya menilai sudah saatnya syariat Islam kini diterapkan ke dalam ekonomi dan tidak sebatas pada persoalan akidah dan ibadah.
Pasalnya sejak 2002 silam, penerapan syariat Islam di Aceh hanya berfokus pada persoalan akidah, ibadah, dan syiar Islam, dan itu memang amanah qanun nomor 11 Tahun 2002. Namun sejatinya soal muamalah seakan terlupakan dan belum berjalan maksimal hingga kini.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa masih banyak lembaga keuangan di Aceh mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga pembiayaan (leasing), hingga koperasi yang memakai sistem konvensional. Padahal, sistem konvensional kita ketahui mengandung bunga atau riba yang bertentangan dengan syariat Islam.
Sementara itu, agar lembaga jasa keuangan di Aceh seluruhnya bersistem syariah, dirinya juga mendorong agar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bisa dibentuk di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
Hal ini juga didukung oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS. ia mengungkapkan nantinya lembaga keuangan syariah beroperasi seutuhnya di wilayah pemerintahannya.
Bahkan, ia juga ingin agar bank syariah nantinya dapat terkoneksi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aceh Barat guna membantu penyaluran bantuan modal usaha agar terbebas dari rentenir.