Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan guna mengurangi timbunan sampah plastik.