Tahukah kamu, bahwa di tahun 2019 ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membuka sebanyak 202 formasi untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini terungkap dalam surat pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019, pada Selasa (29/10).
Nantinya setelah peserta dinyatakan lolos seleksi, para peserta akan bekerja dengan status CPNS selama setahun dengan gaji yang diterima adalah 80% dari gaji PNS. Sehingga membuat Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang banyak diminati calon peserta.
Lantas berapa sih gaji PNS Kemenkeu? Berikut adalah rinciannya:
- Golongan IA (masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800.
- Golongan IIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200, Golongan IIB (masa kerja 3 tahun) Rp 2.208.400, Golongan IIC (masa kerja 3 tahun) Rp 2.301.800.
- Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400, Golongan IIIB Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300
Rincian di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Memang meski besaran gaji pegawai bemdahara negara ini terlihat kecil, namun tunjangan kinerja, terutama per kelas jabatan para PNS harus diakui jauh lebih besar, terutama di Kementerian Keuangan.
Lalu seberapa besar tunjangan yang didapat?
Tunjangan PNS Kemenkeu
Diketahui para pegawai di Kemenkeu memperoleh tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN). Dengan tunjangan khusus itu, para pegawai yang lulusan Strata-1 (S1) akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan.
Sedangkan dalam beleid Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenkeu, tunjangan kinerja untuk PNS dengan masa kerja golongan 27 tahun mencapai Rp 46,95 juta.