Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali membutuhkan problem solving saat ini. Polemik tersebut menempati rating tertinggi sebagai debut dunia perkuliahan. Hal tersebut diakibatkan deflasi sektor ekonomi wabah COVID 19, menimbulkan kesulitan finansial bagi mahasiwa.
Dilansir dari Antara pada Jumat (19/6/2020) lalu, Nadiem Makarim menuturkan, krisis ekonomi akibat COVID 19 menjadi beban tersendiri bagi mahasiswa yang terus-menerus memerlukan koneksi untuk pembelajaran daring.
Kritik dari beberapa grup mahasiswa dan dosen yang diterima Nadiem tersebut diberi jawaban pada telekonferensia di Jakarta Jumat (19/6/2020),” Kemendikbud dituntut memberi arahan mengenai keringatan UKT, dan kami menyajikan beberapa jawaban kebijakan.”
Pertama, UKT disesuaikan finansial keluarga yang terdampak COVID 19. Hal ini menjadi kebijakan antar PTN.
“Penyesuaian itu menjadi solusi dari tidak adanya ruang regulasi akibat dampak finansial,” Jelas Nadiem.
“Mahasiswa yang tidak mengambil sks dan cuti kuliah tidak wajib membayar UKT,” imbuhnya sesuai kebijakan kedua Permendikbud 25/2020.
Ketiga, berdasar kesepakatan Rektor PTN Indonesia 22 April, mahasiswa mendapat keringanan UKT atau UKT baru sesuai dampak ekonomi masing-masing.
Keempat, mahasiswa semester sembilan (S1 dan D4) serta semester tujuh (program D3) yang mengambil 1 hingga 6 sks maksimal membayar UKT sebanyak 50%.
Empat kebijakan tersebut berkaitan dengan keringanan sebagai berikut; pertama, mahasiswa dapat mencicil UKT tanpa bunga sesuai kemampuan finansialnya.
Kedua, mahasiswa menerima waktu penundaan membayar UKT dari PTN sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Ketiga, mahasiswa membayar UKT dengan pengurangan jumlah yang telah ditentukan PTN sesuai kemampuan finansialnya.
Keempat, mahasiswa mengajukan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terakhir, mahasiswa memiliki hak pengajuan bangunan internet dan pulsa sesuai ketentuan PTN guna keperluan belajar daring.
Kebijakan dan keringanan di atas belum terdapat tindak lanjut. “Diharapkan hal di atas menjadi skema regulasi baru yang dapat menyelesaikan problematika UKT COVID 19.”