Untuk para pengguna aplikasi pinjaman online diharapkan lebih berhati-hati ketika memberikan data pribadi. Pasalnya, sekarang ini tengah marak penjualan data pribadi pengguna yang diduga berasal dari aplikasi pinjaman online.
Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha menyarankan, masyarakat atau pengguna dapat berhati-hati ketika menggunakan layanan aplikasi pinjaman tersebut. Ia menyebutkan tiga hal ketika pengguna akan menggunakan aplikasi pinjaman online.
1. Terdaftar di OJK
Sebelum menggunakan aplikasi tersebut, lebih dulu kamu memastikan apakah aplikasi pinjaman online itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, aplikasi online tidak semua berada dalam pengawasan OJK.
2. Baca syarat dan ketentuan
Pengguna pun mesti membaca secara cermat dan mempertimbangkan syarat dan ketentuan aplikasi tersebut. Dalam beberapa kasus aplikasi pinjaman online memang memberi iming-iming pengguna akan mendapat bonus atau tambahan limit pinjaman jika pengguna mendaftar dan memberi izin akses ke berbagai aplikasi.
Padahal aplikasi pinjaman tersebut belum tentu legal dan bertanggung jawab. Sehingga, data pengguna dan data lain dari aplikasi yang ada di ponsel bisa disalahgunakan.
3. Perhatikan permintaan akses data di ponsel
Selain itu, pengguna harus memperhatikan dan mempertimbangkan permintaan akses fintech terhadap gawai pengguna. Jika ada di luar kewajaran yang telah ditentukan OJK, maka persetujuan akses tersebut sebaiknya jangan di terima.
Selain tiga tips di atas, pengamat keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya menambahkan, bahwa konsumen disarankan sebaiknya semaksimal mungkin hindari fintech pinjaman online yang selain mengenakan bunga tinggi, namun juga tidak menerapkan pengamanan data yang baik.