Media sosial kini tegah ramai dengan fenomena cross hijaber atau pria yang suka berpakaian syar’i seperti wanita. Fenomena yang kini viral lewat kemunculan bukti-bukti digital adanya cross hijaber, tentu membuat geger masyarakat.
Banyak bukti-bukti yang beredar menunjukkan penampilan para lelaki yang terbosesi menjadi wanita dengan mengenakan hijab, gamis, dan cadar. Bukan hanya penampilan, para cross hijaber juga berperilaku layaknya wanita, seperti masuk masjid atau toilet wanita. Mereka bahkan tak malu terang-terangan memamerkan kelakuan menyimpang tersebut melalui media sosial pribadi.
Cross hijaber dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Menurut Ustad Abbey yang dikutip Infia.
“Jangan berlebihan melakukan perbuatan istof (cross hijaber) dan istof dilarang, dan kalau laki-laki menyerupai wanita itu hukumnya haram,” jelas Ustad Abbey.
Pada surat Ali Imr?n/3: 36, laki-laki tidaklah seperti perempuan. Maka sebagai orang yang beriman kita wajib menerimanya dan menyakininya sebagai bentuk hikmah All?h Subhanahu wa Ta?ala, keadilan-Nya dan kasih sayang-Nya. Untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan perempuan, maka agama Islam melarang dengan keras sikap laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: ?Ras?lull?h Shallallahu ?alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki? [HR. Al-Bukh?ri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991].