Setiap tahun jumlah pelamar kerja sebagai abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menembus angka jutaan, berbanding terbalik dengan kuota penerimaan yang hanya ratusan ribu.
Bahkan kurun waktu dua tahun terakhir, Pada 2017, jumlah pelamar gelombang kedua penerimaan Calon PNS (CPNS) mencapai 1,29 juta orang. Pada 2018, jumlahnya meningkat hingga 3,6 juta orang.
Pada tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi jumlah pelamar bisa mencapai 5,5 juta orang atau meningkat 50 persen lebih dari realisasi tahun lalu.
Padahal, kuota sementara lowongan CPNS pada tahun ini hanya sekitar 254.173 formasi.
Menurut kabar, pembukaan pendaftaran akan dilakukan sepekan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, tepatnya setelah 27 Oktober 2019.
Lantas, apa yang membuat pekerjaan sebagai pegawai negara sangat banyak peminatnya?
Menurut pendapat banyak orang yang mendambakan pekerjaan sebagai PNS itu, karena tunjangan dan fasilitas yang ditawarkan. Selain itu, jenjang karir hingga jaminan pensiun juga turut menambah daya pikat pekerjaan sebagai PNS.
Meski gaji PNS tidak terlalu besar, tapi pekerjaan ini cukup sustain untuk jangka panjang dari sisi tunjangan, fasilitas, jenjang karir, hingga jaminan hari tua atau pensiun. Hanya perlu mengabdi kepada negara, loyal, dan hidup terjamin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa gaji pokok PNS terbagi atas golongan I, II, III, dan IV.
Pada golongan I terbagi lagi empat tingkatan gaji pokok. Golongan I A bisa memperoleh gaji pokok dari kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta per orang.
Lalu, golongan I B dari Rp1,7 juta sampai Rp2,47 juta per orang. Golongan I C dari Rp1,77 juta sampai Rp2,57 juta per orang, serta golongan I D dari Rp1,85 juta sampai Rp2,68 juta per orang.
Kemudian, golongan II A dari Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta per orang, golongan II B Rp2,2 juta hingga Rp3,51 juta per orang, golongan II C dari Rp2,3 juta hingga Rp3,66 juta per orang, dan golongan II D Rp2,39 juta hingga Rp3,82 juta per orang.
Selanjutnya, golongan III A dari Rp2,57 juta sampai Rp4,23 juta per orang, golongan III B Rp2,68 juta sampai Rp4,41 juta per orang, golongan III C Rp2,8 juta sampai Rp4,6 juta per orang, serta golongan III D Rp2,92 juta sampai Rp4,79 juta per orang.
Terakhir, golongan IV A dari Rp3,04 juta hingga Rp5 juta per orang, golongan IV B dari Rp3,17 juta hingga Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta per orang, dan golongan IV C Rp3,3 juta hingga Rp5,43 juta per orang. Sementara golongan IV D dari Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta per orang dan golongan IV E dari Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta per orang.
Sementara, nominal tunjangan berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan.
Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80 persen sampai 90 persen.