BerandaInformasiSanksi Siap Menghantui Bagi Pelanggar Marka Jalur Sepeda

Sanksi Siap Menghantui Bagi Pelanggar Marka Jalur Sepeda

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan menindak tegas para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka untuk jalur sepeda.

Nantinya, pengendara yang melanggar marka jalur sepeda, akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dikenakan sanksi dan tindak pidana ringan berupa pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan pasal 284,” kata Syafrin.

Jalur sepeda di Jakarta sendiri memiliki tiga tanda yang harus dipahami oleh para pengemudi kendaraan bermotor. Tanda berupa garis berwarna putih solid, hijau, dan putus-putus itu masing-masing memiliki arti.

Dia mengatakan garis putih solid yang berada di sisi samping jalan raya menandakan jalur tersebut khusus untuk sepeda.

Sedangkan garis berwarna hijau untuk mengingatkan para pengendara motor dan mobil bahwa lintasan hijau itu hanya diperuntukkan bagi sepeda.

Selain itu jalur yang dibuat putus-putus untuk menandakan jalur itu bisa dipakai bersama. Tak hanya pengendara sepeda yang melintas tetapi kendaraan roda dua dan empat juga boleh melaju di garis putus-putus.

“Jadi ada jalur sepeda yang warnanya hijau, ada garis putih saja dan putus-putus ada tujuannya masing-masing,” kata Syafrin.

Dalam permyataan sebelumnya, Dishub DKI bakal melakukan patroli rutin di jalur sepeda setiap tiga jam sekali. Hal tersebut dilakukan guna memberikan sosialisasi dan sterilisasi terhadap pelanggar di jalur sepeda.

Syafrin juga mengatakan patroli itu adalah bentuk tindak lanjut dari laporan adanya okupasi atau penyalahan fungsi jalur sepeda sebagai tempat parkir ojek daring ataupun kendaraan roda empat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read