Menejelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari lontaran kata yang tidak bermanfaat dan kotor, serta untuk memberi makanan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud). Dalam hadits ini, zakat fitrah dapat menambal celah kurang ibadah puasa.
Dalam zakat harta yang dikeluarkan adalah hak orang lain pada harta itu. Sedangkan dalam zakat fitrah yang dikeluarkan adalah untuk membayar diri atau badan setiap orang. Nabi SAW bersabda, “Wajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, kepada orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di Indonesia makanan pokok yang wajib dibayarkan untuk zakat fitrah adalah beras sebanyak 3,5 liter. Pada hari raya dapat dipastikan perut 229, 62 juta penduduk Muslim Indonesia dalam keadaan kenyang.
Bagi yang hendak mengkonversi harga beras menjadi rupiah juga boleh saja. Dasarnya adalah firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. al-Taubah/9: 103). Uang termasuk harta yang dapat dikeluarkan seharga beras untuk zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki filosofi setiap Muslim bisa belajar memberi melalui zakat fitrah teesebut sehingga tidak hanya menerima terus. Selain itu, zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam mengedepankan kasih sayang, terutama kepada orang-orang yang tidak mampu.