Dalam kehidupan, manusia memiliki nilai dan kedudukan yang sama. Tak ada ada yang membatasi, semua mempunyai hak, kewajiban dan perlakuan yang sama sesuai pasal 27-34 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap setiap individunya, Hak Asasi Manusia (HAM) pun hadir dengan tujuan agar masyarakat dunia paham dan menghargai bahwa setiap orang memiliki hak dasar yang harus dilindungi.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pasca Perang Dunia II pun mengambil inisiatif ini. Melalui PBB, isu-isu mengenai HAM mulai dikeluarkan ke publik. Tepatnya pada 71 tahun yang lalu, Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Universal Declaration of Human Right. Bertempat di Palais de Chaillot, Paris, melalui General Assembly Revolution 217A (III), deklarasi berisi tentang hak yang tidak dapat diganggu gugat dan dicabut oleh siapapun terkait hak sebagai manusia.
Dalam perjalanannya hingga ditetapkan untuk dijunjung tinggi oleh siapapun bukan merupakan hal yang singkat. Ketika itu pasukan Raja Cyrus the Greath, raja Persia Kuno, berhasil menaklukkan kota Babylon pada tahun 539 SM.
Menukil dari humanright.com, penaklukan itu telah membawa kemajuan besar bagi peradaban manusia. Pada saat itu dia berhasil membebaskan para budak dan tidak hanya itu, Raja Cyrus pun turut membebaskan setiap orang untuk memilih agama sesuai apa yang mereka inginkan. Hal ini penting ia lakukan guna membangun persamaan ras, demi kesetaraan harkat dan martabat manusia.
Keputusannya itu kemudian dicatat dan dituliskan dalam sebuah prasasti berbentuk silinder tanah liat. Dekrit tersebut ditulis dalam bahasa Akkadia dan menggunakan aksara runcing disebut sebagai Cyrus Cylinder.
Catatan sejarah ini pun saat ini sudah diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia. Selain itu, aksara runcing ini juga diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi PBB dan ketentuannya paralel dengan empat Artikel pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Keempat artikel pertama tersebut adalah hak hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, pengakuan atas kepribadian, dan memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum dan mendapatkan jaminan hukum dalam perkara pidana.
Gagasan Cyrus Cylinder menjadi titik awal dan menyebar dengan cepat menuju India, Yunani, dan Roma. Dokumen yang menyatakan hak-hak individu seperti Magna Carta (1215), Petisi Hak (1628), Konstitusi AS (1787), Deklarasi Prancis tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara (1789), dan US Bill of Right (1791) adalah dekrit tertulis dari dokumen HAM masa kini.
Hari Hak Asasi Manusia akhirnya bisa diperingati setiap tahun pada 10 Desember. Pemilihan tanggal yersebut dipilih untuk menghormati pengesahan dan pernyataan Majelis Umum PBB bahwa pada 10 Desember 1948 terdapat sidang untuk membahas khusus tentang HAM.
Hasilnya terdapat 48 negara menyetujui kesepakatan dan penandatanganan kesepakatan tentang Hak Asasi Manusia. Pertemuan itu mampu menghadirkan sebuah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).
Deklarasi ini pun kemudian tonggak bersejarah yang mampu memperjuangkan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang setiap orang sebagai manusia tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.