Dalam waktu dekat, umat muslim akan menyambut datangnya hari raya Idul Adha atau hari raya kurban. Berkurban merupakan sunnah bagi mereka yang mampu untuk menjalankannya.
Perintah kurban pun sudah termaktub dalam Alquran Surat Al-Kautsar ayat 2, yakni ?maka laksanakanlah solat karena tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah?
Momentum ini membuat tidak sedikit perusahaan yang menawarkan program kredit atau pinjaman untuk berkurban. Tujuannya untuk memberikan keringanan kepada nasabah.
Namun apakah berkurban dengan hutang diperbolehkan?
Nah perlu digaris bawahi, sebenarnya belum ada dalil yang menegaskan melarang berkurban dengan cara hutang.
Namun berdasarkan cerita Imam Sufyan Ats-Tsauri, bahwasanya ulama Salaf Abu Hatim dulu pernah berhutang untuk membeli onta untuk disembelih, sebab ia ingin menjalankan firman Allah yang berbunyi ?kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu.? (Tafsir Ibn Katsir, 5/426)
Jadi jika ada hutang, hal tersebut harus dengan catatan, yaitu orang itu haruslah sudah memiliki pekerjaan tetap dan halal. Selain itu, ia wajib membayar atau melunasinya sebelum hewan kurban yang ia beli dengan hutang disembelih.
Memang larangan hutang dalam kurban belum ada, namun lebih baik kita berkurban jika kita rasa mampu untuk menjalankan. Jangan sampai kita memaksakan berhutang untuk menjalankan.
Hal ini pun sama dengan penggunaan kartu kredit untuk berkurban. Pasalnya antusias masyarakat dalam berkurban membuat kartu kredit ini muncul sebagai solusi kemudahan untuk pembayaran.
Bahkan, program pembayaran kredit ini telah mendapatkan izi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dengan catatan, menggunakan kartu kredit berbasis syariah, dan pelunasan harus dibayarkan sebelum hari raya kurban.
Perlu diketahui Indonesia bukan negara pertama yang menjalankan program ini. sebelumnya, skema pembayaran hewan kurban dengan kartu kredit pernah diterapkan di Arab Saudi.