BerandaInformasiBuat Paspor Elektronik Bisa Secara Online Lho, Berikut Panduannya

Buat Paspor Elektronik Bisa Secara Online Lho, Berikut Panduannya

Untuk dapat pergi ke luar negeri tentunya kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu. Ada dua jenis paspor di Indonesia yakni paspor biasa dan elektonik (e-paspor). Ini merupakan bukti data terkait bukti kependudukan kamu sebagai warga Indonesia.

Data pasport elektronik sendiri memiliki beberapa kelebihan, yakni dengan teknologi yang canggih, paspor ini memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Dalam pengunannya pun mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.

Perbedaan paspor biasa dan elektronik
Sumber foto: https://blog.pergi.com/

Jika dulu kamu harus mengantri beberapa jam di imigrasi, sekarang kamu ngga perlu melakukan hal itu lagi, sebab saat ini kamu bisa mengurus paspormu secara online.

Nah, untuk kamu yang berencana membuat, berikut Navipos telah merangkum beberapa cara membuat paspor elektronik secara online :

1. Persiapkan beberapa hal ini

Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Sementara untuk pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.

2. Daftar secara online

Jika dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.

Kamu cukup mengunduh Layanan?Paspor Online di app store ponsel di gawaimu atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/?untuk melakukan pendaftaran via web.

Selanjutkan, kamu harus memaasukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar. Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu?akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi

([email protected]) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.

3. Isi datamu

Masukkan akunmu dan pilih “Epaspor48h” dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti).

Setelah itu memilih hal-hal tersebut kamu akan diarahkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Lakukan pembayaran

Selesai mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan mengirim email sesuai dengan email yang terverifikasi di akun. Email tersebut akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

Nah, perlu diketahui pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar?Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000. Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

5. Validasi bukti pembayaran

Buka email kamu yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda ‘lanjut’.

Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan. Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

6. Datang ke kantor imigrasi

Kamu wajib datang sesuai dengan tanggal, waktu dan tempat yang sudah kamu pilih dengan membawa formulir dan bukti pembayaran. Dan jangan lupa bawa dokumen yang ada di point nomor satu.?

7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Setelah dirimu dipanggil, petugas akan mengarahkanmu ke salah satu konter dan memiksa kelengkapan dokumenmu.

Sebelumnya pastikan dokumenmu lengkap karena ketidaklengkapan dokumen membuat kamu harus mengantri lagi dari awal.

Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas. Setelah proses selesai, kamu akan diberi tanggal pengambilan paspor. Kamu tinggal datang di tanggal yang tertera untuk mengambil paspormu.?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read