BerandaUmumLimbah Batu Bara

Limbah Batu Bara

Pengelolaan limbah batu bara telah dikeluarkan dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup. Berdasarkan lampiran XIV PP nomor 22 Tahun 2021 bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).

            Dilansir dari Greenpeaced limbah batu bara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah batu bara mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb. 

Ahli kesehatan paru juga menyatakan bahwa abu batu bara dari PLTU dapat menyebabkan penyakit coal workers pneumoconiosis yang berisiko menimbulkan kematian.

            Dampak untuk lingkungan , pengelolaan limbah sisi hilir akan menjadi longgang dan memperparah kerusakan lingkungan.

FABA  dalam jumlah besar maupun kecil yang tidak dikelola dengan baik akan dapat menyebar kelingkungan luas masuk ke dalam air, udara atau tanah sehingga berbahaya.

            Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah  dan B3 Kementri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyatakan,  jenis limbah batu bara  fly ash dan  bottom ash. Menggunakan sistem pembakaran chain grade stoker dan limbahnya bisa dimanfaatkan menjadi bahan bangunan seperti semen,jalan dan tambang bawah tanah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read