BerandaInformasiOpiniPertanggungjawaban Pengelola Parkir Terhadap Konsumen

Pertanggungjawaban Pengelola Parkir Terhadap Konsumen

Parkir liar di Lapangan Pamulang menjadi perbincangan hangat karena biaya yang dipatok mencapai Rp 10.000 per kendaraan. Nominal ini belum termasuk biaya Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dikenakan kepada pengendara motor. Parkir liar ini diduga dilakukan oleh petugas keamanan.

Pamulang Square Tangerang Selatan

Informasi tersebut disampaikan salah satu pemilik warung makan di kawasan Pamulang Square. Besarnya nominal parkir liar ini kemudian menyebar dengan cepat di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @wargatangsel.

Karcis Parkir Liar Pamulang Square Tangerang Selatan

Unggahan itu menunjukkan beberapa gambar karcis parkir dengan keterangan tanggal yang berbeda namun tarif yang dikenakan kepada konsumen sama.

Bahkan, dalam karcis parkir itu tercantum beberapa catatan, yaitu:

1. Jangan meninggalkan barang berharaga motor
2. Harap selalu mengunci kendaraan
3. Kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab

Ramainya berita ini membuat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan akhirnya berusaha mengunjungi kantor perusahaan outsourcing alat keamanan Garda Utama.

Pilar Saga datang bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Oki Rudianto dan Manajer Dinas Lalu Lintas Kota Tangerang Selatan, Achmad Arofah. Namun mereka gagal menemui kepala keamanan outsourcing di Lapangan Pamulang Garda Utama

sebagai “keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya”, sedangkan fasilitas parkir secara lebih rinci diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan “Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan ijin yang diberikan”.

Penjelasan Pasal 43 Ayat (1) UU LLAJ tersebut disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan ‘parkir untuk umum’ adalah tempat untuk memarkir dengan dipungut biaya”.

Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Parkir didefinisikan sebagai “menghentikan atau menaruh (kendaraan) untuk beberapa saat di tempat yang sudah disediakan“. Pengertian parkir sendiri adalah menaruh kendaraan bermotor untuk beberapa saat di tempat yang sudah disediakan. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Penyedia jasa layanan parkir yaitu pengelola lokasi tempat parkir untuk menerima perhentian atau menaruh kendaraan bermotor beberapa saat.

Jika dilihat dari fungsi perparkiran terdapat juga asumsi parkir digunakan sebagai tempat penitipan barang menurut Pasal 1694 KUH Perdata, dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu : penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima suatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Parkir menjadi satu unsur prasarana transportasi yang tidak terpisahkan dari sistem jaringan transportasi, sehingga pengaturan parkir akan mempengaruhi kinerja suatu jaringan, terutama jaringan jalan raya.

Daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan tingkat ekonomi tinggi mengakibatkan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi yang tinggi. Pertumbuhan parkir di era modern semakin banyak diperlukan lantaran semakin banyaknya pertumbuhan kendaraan pribadi. Hal ini dipicu karena mudahnya masyarakat untuk mendapatkan kredit kendaraan sehingga volume kendaraan semakin hari semakin banyak. Kondisi tersebut menyebabkan dibukanya lahan untuk digunakan sebagai tempat parkir baik yang resmi maupun yang liar.

Di dalam prakteknya, parkir itu ada dua jenis berdasarkan tempat atau lokasi bisnis parkir tersebut, yaitu parkir di dalam bahu jalan dan parkir di luar bahu jalan (halaman atau di bagian tertentu yang menjadi satu dengan suatu bangunan). Parkir di dalam bahu jalan misalnya adalah parkir di pinggir-pinggir jalan, sedangkan parkir di luar bahu jalan misalnya adalah parkir di mall atau pusat-pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan lain sebagainya.

Penulis:
Fauzi Jamil Ramadhan
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read