BerandaUmumPNS atau Swasta, Mana Lebih Baik?

PNS atau Swasta, Mana Lebih Baik?

Tak bisa dipungkiri, setiap kali pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, tentunya jumlah pendaftar selalu membludak.

Hal ini lantaran berkarier sebagai pegawai negeri sipil alias PNS masih sangat diminati masyarakat Indonesia.

Selain itu dibuktikan juga pada berita atau kabar soal penerimaan CPNS pasti selalu jadi buah bibir.

Berbagai alasan pun menjadi latar belakang mengapa PNS hingga saat inj masih diminati para pencari kerja.

Mulai dari Iming-iming adanya tunjangan, gaji tetap, dan uang pensiun dirasa sulit untuk diabaikan. Sehingga tak jarang, banyak CPNS yang memilih jalur pintas misalnya dengan membayar slot penerimaan. Meski kita ketahui hal ini jelas-jelas hanyalah penipuan belaka.

Lantas benarkah menjadi PNS merupakan pilihan karier yang terbaik? Namun jika harus disuruh memilih di antara PNS dan swasta, lalu manakah yang terbaik?

Besarnya gaji dan tunjangan

PNS: perlu kamu ketahui bahwa gaji PNS diambil dari APBN dan APBD dan dipengaruhi oleh tinggi rendahnya inflasi setiap tahunnya. Sehingga terkadang, nilainya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan gaji di perusahaan swasta.

Ketika pertama kali diangkat menjadi PNS, terkadang nilai gaji belum terlalu tinggi. Kendati demikian, gaji tersebut kembali pada golongan masing-masing PNS.

Perbedaan Jenjang karier

PNS: ketika menjadi PNS, maka kamu akan memiliki jenjang karier yang jelas. Hal tersebut karena pemerintah telah memiliki aturan yang jelas berkaitan dengan kenaikan pangkat.
Denga demikian hal itu dapat memudahkan kamu memutuskan untuk kuliah lagi, maka akan ada penyesuaian ijazah dan naik pangkat

Swasta: lain halnya dengan PNS, ketika menjadi pegawai swasta, memangcukup besar tantangannya untuk naik pangkat.

Tak sedikit terdapat syarat diberlakukan, misalnya memiliki kinerja yang memuaskan dan mampu bersaing dengan karyawan lainnya.

Jaminan pensiun

PNS: Hal yang membuat pencari kerja tergiur dengan profesi PNS adalah adanya jaminan pensiun. Namun, kini pegawai swasta juga bisa mendapatkan dana pensiun, jika tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pegawai swasta juga bisa mencecap indahnya jaminan pensiun yang dulunya eksklusif untuk PNS. Kamu harus memastikan dulu jika perusahaanmu mengikuti program jaminan pensiun dari BPJS ini atau tidak.

Swasta: Pada umumnya, perusahaan swasta akan menawarkan dua program untuk pegawainya. Yakni program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan tabungan pensiun.

Perusahaan akan menggandeng bank untuk menjalankan tabungan pensiun ini. Nantinya, gajimu akan dipotong secara berkala dan dialokasikan untuk tabungan. Program tabungan pensiun ini umumnya bersifat suka rela dari pegawai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read