BerandaInformasiBisnisSuka Open Jastip? Perhatikan Aturan Wajib Pajaknya

Suka Open Jastip? Perhatikan Aturan Wajib Pajaknya

Hayo siapa yang sudah buat jadwal liburan di akhir tahun ini? Tentunya di antara Kamu ada yang mengisi liburan akhir tahun ini dengan pergi berlibur ke luar negeri bukan? Bahkan tak sedikit yang memanfaatkan liburan kali untuk membuka jasa penitipan atau jastip.

Tapi sebelum itu, kamu harus tahu nih bahwa Kementerian Keuangan juga memberlakukan wajib pajak lho bagi setiap individu yang membuka usaha jastip.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pihaknya mengarahkan pengusaha untuk impor secara resmi.

“Jastip itu termasuk yang kita tertibkan. Jadi kita arahkan dia impor secara resmi dengan dokumen yang ditetapkan. Jadi dia tidak boleh alasan pergi ke luar negeri tapi sebenarnya dia berdagang. Kalau mau berdagang kita fasilitasi dengan dokumen yang benar,” jelas Heru mengutip dari CNBC Indonesia.

Ia memaparkan pengusaha jastip bisa menggunakan aturan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Barang jastip ini dikenakan pajak sekitar 25%-27% dari harga barang dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 10% ditambah bea masuk sebesar 7,5%.

Sementara itu, merujuk dari unggahan Kementerian Keuangan Indonesia di akun Instagram @kemenkeuri, para penumpang yang baru datang dari luar negeri, akan diberikan pembebasan beacukai senilai USD500 atau sekitar Rp7 juta per penumpang.

Lalu, jika barang-barang yang kamu bawa dari luar negeri tidak untuk diperjualbelikan, namun nilainya lebih dari USD500, maka biaya kelebihannya itu yang dikenai pajak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read