BerandaUnggulanPejabat Negara Wajib Pidato Pakai Bahasa Indonesia

Pejabat Negara Wajib Pidato Pakai Bahasa Indonesia

Pada tanggal 30 September 2019, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, untuk berbagai keperluan dan khususnya pada pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Diterbitkannya Perpres ini atas pertimbangan bahwa perpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya. Perpres era SBY belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain.?

Bunyi pertimbangan dikeluarkannya Perpres 63/2019 adalah “Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.”?

Dari laman Setkab.go id disebutkan penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidkan)

Perpres nomor  63 tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terdiri dari 44 Pasal yang dibagi dalam 15 bagian yang membahas ketentuan pidato pejabat negara, penulisan karya ilmiah hingga penamaan pada pemukiman. 

Dengan adanya Perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus digunakan dengan memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, secara lisan maupun tertulis.  Mencakup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan dan pengejaan dan berlaku pada :  

  1. Bagian kedua, Pasal 3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam Peraturan Perundang-undangan?
  2. Bagian ketiga, Pasal 4. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara?
  3. Bagian keempat, Pasal 5 hingga 22, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
  4. Bagian kelima, Pasa 23 – 24. Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional?
  5. Bagian keenam, Pasal 25. Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan?
  6. Bagian ketujuh, Pasal 26. Nota Kesepahaman atau Perjanjian?
  7. Bagian kedelapan, Pasal 27. Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional di Indonesia
  8. Bagian kesembilan, Pasal 28 – 29. Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
  9. Bagian kesepuluh, Pasal 30. Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
  10. Bagian kesebelas, Pasal 31. Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia?
  11. Bagian kedua belas, Pasal 32 – 38. Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia?
  12. Bagian ketiga belas. Pasal 39. Informasi tentang Produk Barang atau Jasa
  13. Bagian keempat belas, Pasal 40. Rambu umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
  14. Bagian kelima belas, Pasal 41. Informasi melalui Media Massa.

Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, hanya terdiri dari 17 Pasal. Dalam Perpres ini disebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

  1. Pidato resmi pejabat negara di luar negeri tercantum dalam Pasal 1 hingga 7?
  2. Pidato resmi pejabat negara di dalam negeri terdapat dalam Pasal 8 hingga 16 yang terbagi dalam 2 bagian pembahasan tentang:?Pidato Resmi pada Forum Internasional di Dalam Negeri dan Pidato Resmi pada Forum Nasional di Dalam Negeri?

Wujud rasa bangga

Penggunaan Bahasa Indonesia adalah wujud dari rasa bangga menjadi warga negara Indonesia. Pasalnya,?banyak warga dunia merasa bangga mempergunakan bahasa negaranya sendiri dalam pertemuan Internasional atau peretemuan resmi kenegaraan, dibanding mempergunakan bahasa Inggris.??

Seperti juga Presiden ke 2 RI, Soeharto, yang memimpin Indonesia selama 32 tahun selalu menggunakan seorang penerjemah khusus saat melakukan pertemuan dengan pejabat negara lain, baik di dalam negeri maupun saat melakukan kunjungan ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan kesalahan interpretasi. 

Peran penting penerjemah bahasa?

Penerjemah bahasa Jokowi dan Raja Salman

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka peran penerjemah bahasa di Indonesia semakin? diperlukan. Indonesia memiliki potensi strategis dalam menyelenggarakan acara-acara berskala internasional maupun kegiatan dan kunjungan keluar negeri biasa maupun resmi kenegaraan.?

Maka dalam mendukung tugas kenegaraan tersebut dibutuhkan peran penerjemah untuk mengawal dan mensukseskan event berskala internasional maupun acara dan kunjungan kenegaraan para pejabat negara.??

Perpres ini juga kini menjadi tantangan tersendiri bagi Himpunan Penerjemah Indonesia untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang mampu berperan serta dalam memperkenalkan dan memajukan negara Indonesia.?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read